Nasabah yang terhormat,
Perkenankan kami untuk menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama anda dengan PT.BPR LSE Manggala. Terkait dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami harapkan kerjasamanya untuk menyampaikan setiap perubahan data/ informasi yang pernah disampaikan kepada kami disertai dengan dokumen pendukung.
Perlu kami informasikan bahwa sesuai peraturan dimaksud, bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha, apabila:
- a. Nasabah tidak memenuhi permintaan informasi dan dokumen pendukung;
- b. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
- c. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
- d. Berbentuk Shell bank atau bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank.
- e. Memiliki aktifitas transaksi yang berkaitan dengan tindakan pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
- f. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pengkinian data dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang
PT.BPR LSE Manggala : Disini ⏪
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
PT.BPR LSE Manggala : Disini ⏪
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.