PT BPR LSE MANGGALA terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) *** Tingkat Bunga Penjamin BPR ( IDR 6,75% ), "Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp.2 milyar"

Pengkinian Data Nasabah

Nasabah yang terhormat, 
Perkenankan kami untuk menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama anda dengan PT.BPR LSE Manggala. Terkait dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami harapkan kerjasamanya untuk menyampaikan setiap perubahan data/ informasi yang pernah disampaikan kepada kami disertai dengan dokumen pendukung.

Perlu kami informasikan bahwa sesuai peraturan dimaksud, bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha, apabila:
  • a. Nasabah tidak memenuhi permintaan informasi dan dokumen pendukung;
  • b. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
  • c. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
  • d. Berbentuk Shell bank atau bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank.
  • e. Memiliki aktifitas transaksi yang berkaitan dengan tindakan  pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
  • f. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana. 

Pengkinian data dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang
PT.BPR LSE Manggala :   Disini ⏪   

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.