Mekanisme Melaporkan Fraud PT BPR LSE MANGGALA
Untuk meningkatkan tata kelola dan layanan yang baik kepada nasabah dalam pengelolaan BPR, diperlukan mekanisme penyampaian laporan dari pihak internal maupun eksternal BPR terhadap kejadian yang dapat merugikan BPR, nasabah dan/ atau pihak lain.
Dalam hal bapak/ibu mengalami dan/ atau mengetahui adanya tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan fraud yang dapat berupa korupsi, penyalah gunaan aset, kecurangan dalam laporan keuangan, penipuan, pembocoran rahasia bank, dan/ atau tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat laporkan kepada kami dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Laporan dapat dilakukan melalui:
a. Email ke : kep.manggala@gmail.com
2. Laporan memuat hal-hal berikut:
a. Nama Pelapor
b. Jenis Fraud
c. Nama terduga Fraud
d. Satuan Kerja
e. Jabatan
f. Produk/ Jasa yang digunakan
g. Waktu kejadian (Tanggal dan Periode)
h. Lokasi kejadian
i. Kronologi kejadian
Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor Fraud serta pelaksanaan pemeriksaan dan pengungkapan atas laporan yang disampaikan termasuk pelarangan pembalasan.
(Silahkan unduh form pelapor diatas 👆, kemudian isi dan kirimkan ke email kep.manggala@gmail.com)