PT BPR LSE MANGGALA terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagai peserta Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) *** Tingkat Bunga Penjamin BPR ( IDR 6,75% ), "Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp.2 milyar"

Mekanisme Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, PT.BPR LSE Manggala menyediakan Mekanisme Pelayanan & Penanganan Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat mengajukan keluhan atau pengaduan terkait masalah/ hambatan yang dialami saat bertransaksi.

Berikut ini adalah Mekanisme Pelayanan & Penanganan Pengaduan Nasabah di
PT.BPR LSE Manggala

Tata cara pengaduan
  ⏩ Alur Pengaduan ⏪